pranala.co – Seorang anak ABG di Pelaku diamankan di Mako Polres Bontang. Bontang Utara, ditangkap polisi. Diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku usai mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Dari keterangan polisi, peristiwa cabul itu terjadi sehari sebelum malam tahun baru, 30 Desember 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Korban yang dalam kondisi mengandung alias hamil, membuat orangtua tak mampu menahan diri untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Walhasil, orang tua memutuskan untuk melaporkan Doyok (bukan nama asli) ke polisi, pada awal Oktober 2022 lalu.
Usai mendapat aduan, Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua pekan, untuk mengamankan Doyok di rumahnya.
”Orangtua korban yang melaporkan pelaku ke kami (polisi),” kata Kapolres Bontang AKBP Mandiyono, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut, dalam rilis itu diceritakan kronologi kejadian cabul itu. Menurut pengakuan korban, saat itu Doyok berstatus pacaran dengan korban, sedang berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Janjian bertemu, Doyok kemudian mengajak korban ke sebuah indekos di Bontang Utara. Diberi janji bakal dinikahi, kemudian hubungan laiknya suami istri itu pun terjadi. Bahkan hingga enam kali. Di enam tempat berbeda.
Berhubungan badan, pada pertengahan bulan lalu. Orang tua korban tak menyangka anaknya dinyatakan telah mengandung buah hati dari hubungan di luar nikah itu. Parahnya, Doyok menolak untuk bertanggung jawab.
“Korban saat ini sudah hamil tiga bulan,” ujar Mandiyono.
Meski polisi belum mengamankan alat bukti dari kasus cabul tersebut, Doyok tetap ditahan di balik sel penjara. Kini pelaku resmi ditahan di Mako Polres Bontang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 23/2002 tentang UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Discussion about this post