Samarinda, PRANALA.CO — Upaya Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim untuk menyelesaikan nasib mereka setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali menemui jalan buntu. Harapan mereka bertemu langsung dengan dua orang yang menandatangani surat PHK tak kunjung terkabul.
Padahal, Jumat siang (2/5/2025), keduanya sudah datang sesuai jadwal perundingan bipartit yang mereka ajukan melalui surat resmi untuk kedua kalinya. Pukul 14.30 Wita, mereka sudah tiba di RSHD Samarinda. Namun, yang dinanti tak kunjung muncul.
Ada tiga pokok persoalan yang mereka bawa ke meja perundingan. Soal kejelasan PHK dengan alasan efisiensi, soal pembayaran gaji April 2025, dan soal pesangon beserta hak-hak lainnya yang menurut aturan wajib dipenuhi perusahaan. Semua itu sudah mereka sampaikan dalam surat permintaan bipartit yang disarankan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
Namun, situasinya berulang. Seperti upaya sebelumnya pada 26 April lalu, manajemen RSHD kembali tak merespons. Bahkan, salah satu staf manajemen bernama Salma—yang menjabat Supervisor Divisi Front Office—sempat menganggap surat mereka tidak resmi.
“Kami sudah dua kali kirim surat resmi. Tapi tidak ditanggapi. Kami hanya ingin bertemu orang yang tanda tangan surat PHK kami, bukan kuasa hukum mereka,” kata Enie Rahayu Ningsih saat ditemui usai upaya perundingan kedua.
Surat PHK yang mereka terima pada 22 April 2025 lalu memang ditandatangani oleh dua orang. Yakni Mentari Oktamelina, SKM—HRD Manager yang kabarnya sudah mengundurkan diri namun diminta kembali bekerja saat kasus tunggakan gaji mencuat—dan Setiyo Irawan, A.Md.Kep, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSHD Samarinda yang berlatar belakang D3 Keperawatan.
Keduanya, menurut Enie dan Agus, tak pernah mau menemui mereka. Agus bahkan sempat dua kali meminta langsung melalui petugas keamanan bernama Yusuf untuk bertemu Setiyo Irawan, tapi selalu ditolak.
“Security bilang beliau tidak mau menemui kami. Kalau begini, kami akan kembali lapor ke Disnaker Samarinda agar mereka saja yang panggil langsung manajemen,” tegas Agus Mu’alim.
Sikap manajemen RSHD Samarinda dinilai janggal oleh keduanya. Apalagi surat PHK muncul di tengah proses pengaduan mereka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim). Di dalam surat Inter Office Memorandum nomor 001/HRD_RSHD/GM/10M/2025, manajemen RSHD juga secara terbuka mengakui adanya kerugian dalam pengelolaan rumah sakit.
Di balik semua itu, sejumlah sumber internal RSHD yang enggan disebutkan namanya, mengungkap sebelum surat PHK terbit, sempat terjadi tarik-ulur antara manajemen dan kuasa hukum terkait siapa yang berani bertanda tangan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] terpenting adalah memastikan proses PHK dilakukan sesuai aturan, dan pekerja yang terdampak mendapatkan haknya,” tutup Ani. […]
1 bulan lalu
[…] dibayarkan paling lambat 29 Agustus 2025. Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSHD Samarinda, Setiyo Irawan, A.Md., […]
1 bulan lalu
[…] Dikira Beres, Ternyata Surat PHK RSHD Samarinda Sarat Kejanggalan: Saling Tunjuk Siapa Tanda Tangan […]
1 bulan lalu
[…] lokasinya di pinggiran Polder Tani Aman, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur […]