pranala.co – Empat pelaku peredaran sabu-sabu dicokok jajaran Satresnarkoba Polres Bontang dalam waktu semalam.
Mereka adalah SU (28), MA (27), ID (30), YPP (18). Keempat pelaku tersebut dicokok di sebuah hotel di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Senin (1/8/2022) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, terendusnya informasi peredaran narkotika tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kronologis Kejadian
Usai mendapat informasi, polisi kemudian melakukan pengamatan di kawasan Kelurahan Lok Tuan, Bontang, termasuk mencurigai aktivitas pengendara mobil Daihatsu Sirion silver.
Tak lama berselang, polisi berhasil membekuk SU dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan kendaraan.
Hasilnya, polisi mendapati timbangan digital serta gawai yang di dalamnya berisikan percakapan transaksi sabu-sabu melalui aplikasi WhatsApp terhadap seorang wanita berinisial ID.
Dari pengakuan pengedar lintas kabupaten/kota itu, ID diketahui sedang berada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim.
Polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Namun saat tiba di parkiran hotel, polisi melihat dua laki-laki mencurigakan. Mereka adalah YPP dan MA. Alhasil dilakukanlah penggeledahan badan terhadap keduanya.
“Saat keduanya sedang digeledah, YPP terlihat membuang sesuatu ke bawah mobil Ayla. Ternyata setelah diperiksa yang turut disaksikan resepsionis hotel, ditemukan satu bungkus sabu seberat lima gram,” bebernya.
Polisi kembali melanjutkan pencarian terhadap ID. Alhasil, wanita 30 tahun itu ditemukan berada di sebuah kamar hotel, dan baru saja memakai barang haram tersebut bersama kedua rekan laki-lakinya yang baru saja diamankan di parkiran hotel.
Keempatnya kemudian langsung digeruduk ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut para tersangka, mereka dikendalikan dari warga binaan yang ada di Lapas Tenggarong. Kami langsung koordinasikan dengan Lapas Tenggarong,” terangnya.
Ancaman Pidana untuk Tersangka
Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu poket sabu seberat lima gram, tiga gawai bermerek, satu timbangan digital, dan satu perangkat alat isap.
Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post