SAMARINDA, Pranala.co – Aksi pencurian dengan kekerasan alias jambret yang menimpa seorang perempuan di kawasan Jalan Sungai Siring, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang.
Pelaku, seorang pria berinisial MT, diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk. Peristiwa bermula Selasa (25/03/2026) pagi, saat korban berinisial VO sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja.
Korban yang membawa tas di lengan kiri kaget saat tiba-tiba pelaku menyalip dari arah belakang dan langsung menarik tas miliknya. Dalam sekejap, pelaku melarikan diri membawa tas yang berisi satu unit telepon genggam (ponsel) dan uang tunai sekitar Rp4 juta
Meski sempat mengejar, korban tak berhasil menyusul pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12 juta. Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menyelidiki kasus ini. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Jalan P. Suryanata, Samarinda Ulu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengungkap barang bukti yang sempat disembunyikan di lokasi berbeda di wilayah Samarinda Utara.
Barang bukti yang diamankan meliputi: Satu unit ponsel pintar (smartphone) iPhone 13 warna hitam; Satu buah tas jinjing (tote bag) warna coklat; Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 2077 XB beserta kuncinya; Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi; Uang tunai sebesar Rp1.878.000.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai dari dalam tas korban sebesar Rp4.000.000. Sebagian uang tersebut telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, sementara sisanya berhasil diamankan petugas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang tas dan ponsel korban di kawasan Jalan Serayu, Samarinda Utara.
Kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku bukan pelaku baru dalam tindak pidana serupa. MT pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Samarinda pada tahun 2024.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Polsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak kriminal jalanan,” tegasnya.
AKP Aksarudin juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat membawa barang berharga, terutama saat berkendara seorang diri di waktu-waktu rawan. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















