Dibantu Pacar, Istri di Berau Tega Bunuh Suami-Tenggelamkan Jasad ke Sungai
ANSELMUS Anselron dan Marselena Mona, belum terikat dalam ikatan suami istri. Namun, keduanya telah tinggal serumah selama 7 tahun di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hubungan keduanya diwarnai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mona kerap jadi objek kekerasan Anselmus. Dia sering lari dari kehidupan Anselmus. Namun, Anselmus selalu datang dan membujuknya untuk pulang. Alasannya, dia sudah berubah. Suatu hari, Anselmus kembali memukuli Mona. Wanita itu sudah tak tahan. Apalagi, dia punya pria idaman lain.
Suatu malam di rumah kebun, Mona menunggui Anselmus tidur. Mona lalu mengambil kayu ulin, lalu menggasak kepala Anselmus berkali-kali. Darah membanjiri. Anselmus tewas seketika.
Mona lalu menghubungi pria yang sekarang jadi pacarnya. Dia meminta bantuan agar membuang mayat korban. Dimasukkanlah mayat itu ke dalam sarung, diikat batu lalu dibuang ke sungai.
Pacar pelaku juga seorang pelaku pencurian sarang-burung. Dia meminta pacarnya membantu membawa jenazah korban setelah melakukan pembunuhan pada 12 Maret 2020. Korban dipukul menggunakan potongan kayu ulin saat tidur
“Telepon pacarnya suruh bantuin untuk hilangkan mayat ini. Habis itu ke pondok, pacarnya sama dia boncengan bawa korban di tengah, dibawa ke sungai 3 kilo dari pondok itu. Pacarnya punya ide, ikat aja pakai tali rapia sama batu mayatnya ceburin sungai jadi nggak akan ngambang,” urai Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (5/5).
Cukup rapi mereka menyembunyikan barang bukti. Darah di lap dengan baju bekas. Lalu kayu ulin dibakar. Juga melaporkan ke polisi jika suaminya hilang dan tak pernah pulang. Namun tak ada kejahatan yang sempurna.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat warga menemukan tulang belulang yang diduga tulang manusia di sungai, lalu melaporkannya ke polisi. Sebuah tulang yang terikat batu pemberat, menggiring kecurigaan polisi kalau itu pembunuhan.
“Pengungkapan berawal saat tim ke TKP dan menemukan kejanggalan salah satunya tulang yang terikat dengan batu dari situ kita simpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar pres rilis.
Kasus ini kemudian terungkap pada 2 Mei 2020. Berawal dari warga menemukan kerangka mayat yang terikat batu di Sungai Loading, Kecamatan Tabalar, Berau, Kaltim.
Marlina dan Tahir ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55, atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Sedangkan barang bukti berupa tulang belulang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Surabaya. Kepolisian juga telah melakukan prarekonstruksi pada 2 Mei 2020 yang menghasilkan 16 adegan pembunuhan,” ujarnya.
Kapolres mengatakan saat tim melakukan penggeledahan juga menemukan tumpukan sisa pembakaran kayu yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa suaminya. Kedua pelaku sudah diamankan. (*)
Discussion about this post