SAMARINDA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang wanita muda harus menelan pil pahit akibat ulah suaminya sendiri.
Pelaku berinisial N (26), warga Kelurahan Makroman, tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh seperti wajah, leher, dan tubuh. Insiden ini terjadi Rabu (31/7/2024) lalu di kediaman korban.
Berawal dari rasa cemburu yang berlebihan, pelaku N melakukan aksi kekerasan brutal terhadap istrinya. Diduga, pelaku merasa curiga dan kesal setelah sang istri meminta untuk berpisah.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup parah hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku langsung ditangkap oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota Kamis (8/8/2024) di sebuah galangan kapal.
“Pelaku menganiaya istrinya karena merasa curiga dan kesal karena korban meminta untuk berpisah,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus pada Senin (12/8/2024).
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman yang menanti pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami penderitaan dan trauma akibat kejadian ini.
Korban, yang masih dalam kondisi trauma, berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menghentikan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menghentikan kekerasan dalam rumah tangga,” tandas korban dengan harapan agar tidak ada lagi yang mengalami nasib serupa. (*)
Discussion about this post