PRANALA.CO, Sangatta – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tiga ABG, satu berusia 13 tahun, satu berusia 12 tahun dan satu berusia 9 tahun, menjadi korban rudapaksa alias diperkosa seorang pekerja kebun.
Berbekal badan besar dan ancaman akan membunuh para bocah, LD (49), pekerja perkebunan kelapa sawit di PT KPAS SWE, berhasil merusak masa depan ketiga bocah ingusan tersebut. Kejadiannya Juni dan Juli lalu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng Hari Supranoto bilang kasus ini terungkap dari laporan guru para korban. Mereka (korban) mengaku dipaksa dengan ancaman akan dibunuh bila melaporkan apa yang dilakukan tersangka pada masing-masing bocah tersebut.
“Ketiga bocah tersebut, menurut Hari, melapor ke guru mereka setelah saling bercerita tentang apa yang dialami,” ungkap Kapolres, Ahad (27/9/2020)
“Nanti saya dan teman-teman lainnya, datang ke rumah ibu untuk menceritakan kejadiannya. Begitu salah satu korban mengatakan pada sang guru yang sempat mendengar adanya peristiwa pelecehan seksual pada anak muridnya,” ungkap Hari.
Begitu bertemu dengan tiga muridnya, terkuaklah cerita yang didengarnya. Anak-anak itu, mengadu telah dirudapaksa oleh LD. Ada yang satu kali ada yang dua kali.
Mendengar cerita ketiganya, sang guru langsung melapor ke Polsek Kongbeng, agar LD diproses sesuai hukum yang berlaku. “Ketiga korban takut melapor karena diancam,” ujar Hari.
Saat ini, LD sudah diamankan di Polsek Kongbeng dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku..Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana kurungan. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Discussion about this post