PROGRAM Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para pekerja formal dan non ASN bakal terealisasi.
Di Balikpapan, hingga, Selasa (18/8) pukul 07.30 WITA, jumlah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara memiliki peserta aktif sebanyak 190.287 orang. Sementara yang sudah melaporkan memiliki upah di bawah Rp5 juta sebanyak 124.411 orang.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Ramadan Sayo menegaskan pihaknya hanya membantu menyeleksi kebenaran data dan menghimpun nomor rekening dari rekomendasi perusahaan.
Ramadan menyebut bantuan ini ada karena saat ini dunia sedang dilanda wabah Covid-19, termasuk Indonesia yang berdampak pada sektor ekonomi yang menurun.
Secara nasional, diperkirakan sebanyak 15,7 juta tenaga kerja akan mendapat BSU senilai Rp600.000 selama 4 bulan ini. Tenaga kerja yang mendapat bantuan subsidi ini adalah pekerja formal yang aktif di BPJS ketenagakerjaan, termasuk non ASN.
Tenaga kerja ini, dia aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juni 2020. Contoh, baru menjadi peserta di bulan Juli, tidak dapat. Sehingga data yang kita ambil adalah data terakhir hingga Juni 2020. Juga yang pembayaran iurannya aktif,” paparnya.
Selain itu, akan setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, nomor rekening yang ada akan dilakukan pengecekan oleh masing-masing perbankan. Memiliki rekening aktif, yang hingga 3 bulan ke depan ada transaksi adalah salah satu persyaratan menerima BSU.
Ramadan berharap data yang direkomendasikan perusahaan betul-betul sesuai dengan harapan pemerintah, agar penerima bantuan tepat sasaran. Ia menyebut, penghimpunan nomor rekening di BPJS Ketenagakerjaan berakhir pada 19 Agustus 2020.
Dikemukakan, masih ada waktu untuk perusahaan menghubungi ARK (Account Representative Khusus, red) di BPJS ketenagakerjaan. Yang dapat adalah tenaga kerja formal, bukan mandiri, BPU, dan Jasa Konstruksi. Selain itu, yang upahnya dibawa Rp5 juta. (*)
Discussion about this post