• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Destructive Fishing Marak di Pangkep, DPRD Kritik Penegakan Hukum di Wilayah Kepulauan

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Januari 2026 | 17:48
Reading Time: 2 mins read
0
Destructive Fishing Marak di Pangkep, DPRD Kritik Penegakan Hukum di Wilayah Kepulauan

Anggota Komisi I DPRD Pangkep dari Fraksi Demokrat, Ramli

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP — Penanganan kejahatan kelautan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep.

Anggota Komisi I DPRD Pangkep dari Fraksi Demokrat, Ramli, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Pangkep. Ia menilai aparat kepolisian belum serius menangani laporan praktik destructive fishing di wilayah kepulauan.

PILIHAN REDAKSI

Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

4 Februari 2026 | 12:08
Pekerja Outsourcing Semen Tonasa Sambangi DPRD Pangkep, Tuntut Kepastian Upah dan Status Kerja

Pekerja Outsourcing Semen Tonasa Sambangi DPRD Pangkep, Tuntut Kepastian Upah dan Status Kerja

3 Februari 2026 | 22:08

Sorotan itu mencuat setelah Polres Pangkep merilis capaian kinerja akhir tahun 2025. Dalam rilis tersebut, kepolisian menyebut hanya tiga kasus pidana kelautan yang ditangani sepanjang tahun.

Angka itu dinilai jomplang dengan kondisi di lapangan. “Faktanya, praktik destructive fishing masih marak. Tapi yang ditangani hanya tiga kasus. Ini jelas tidak sebanding,” kata Ramli.

Sebagai wakil rakyat dari daerah kepulauan, Ramli mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan pelanggaran. Mulai dari penggunaan bom ikan hingga pengambilan terumbu karang secara ilegal.

Laporan itu, kata dia, disertai bukti lengkap. Ada foto. Ada video. Bahkan dikirim langsung kepada Kapolres Pangkep. Namun hingga kini, tindak lanjutnya dinilai tidak jelas.

“Saya laporkan dengan lokasi dan waktu berbeda. Semua lengkap. Tapi tidak pernah ada informasi lanjutan,” ujarnya.

Sejumlah lokasi yang dilaporkan antara lain Pulau Dewakang Lompo pada 29 September 2025, Pulau Sapuka pada 29 Oktober 2025, Pulau Tinggalungan pada 8 November 2025, Pulau Satanger pada 20 November 2025, serta Pulau Balo-Baloang pada 3 Desember 2025.

Ramli mengaku kecewa. Ia menilai lemahnya penegakan hukum di laut berpotensi memperparah kerusakan ekosistem. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tetapi juga nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

“Kalau hukum lemah, yang rugi nelayan kecil. Laut rusak. Negara seolah tidak hadir,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memilih jalur persuasif. Setiap kejadian, Ramli mengaku menghubungi langsung Kapolres Pangkep melalui pesan WhatsApp.

Langkah itu, katanya, dilakukan demi menjaga sinergi dan etika komunikasi antarlembaga.

“Tapi responsnya tidak mencerminkan keseriusan. Komunikasi dibangun, tapi pengaduan seperti diabaikan,” tambahnya.

Ramli pun mengingatkan potensi konflik di tengah masyarakat. Jika penegak hukum dianggap tidak hadir, masyarakat bisa bertindak sendiri.

“Kalau sampai terjadi keributan karena frustrasi, jangan salahkan masyarakat. Negara seharusnya melindungi laut kita,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Polres Pangkep memberikan klarifikasi.

Melalui Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus destructive fishing tidak hanya tiga perkara.

“Perlu kami luruskan. Total ada tujuh kasus destructive fishing yang kami tangani,” ujar AKP Imran kepada pranala.co, Jumat (2/1/2026).

Namun, dari tujuh kasus tersebut, baru tiga yang telah memenuhi unsur pidana dan siap dipublikasikan secara resmi. Empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Empat kasus masih kami dalami. Alat bukti harus lengkap sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika sudah siap, akan kami rilis kembali,” jelasnya.

AKP Imran menegaskan, proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Hal itu untuk memastikan setiap perkara kuat secara hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Pangkep dalam memberantas destructive fishing.

“Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal menjaga ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian nelayan,” tegasnya.

Polres Pangkep pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Kepolisian juga meminta warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di perairan Pangkep. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Irwan
Tags: DPRD PangkepPolres Pangkep
Previous Post

Pemuda Pulau Miang Kutim Jaga Surga Bawah Laut lewat Transplantasi Terumbu Karang

Next Post

KUHP Baru Berlaku, 190 Kasus Pidana di Bontang Masih Menunggu Penyelesaian

BACA JUGA

Fakta Penyelidikan Polisi soal Kematian Bocah 10 Tahun di Ngada

Fakta Penyelidikan Polisi soal Kematian Bocah 10 Tahun di Ngada

4 Februari 2026 | 23:41
Tabrak Lari di Mamuju Terungkap, Purnawirawan Polri Tewas usai Salat Subuh

Tabrak Lari di Mamuju Terungkap, Purnawirawan Polri Tewas usai Salat Subuh

4 Februari 2026 | 23:27
KPK Gelar OTT Pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung, Uang Asing Miliaran Disita

KPK Gelar OTT Pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung, Uang Asing Miliaran Disita

4 Februari 2026 | 23:26
Indonesia Buka Opsi Keluar dari Board of Peace Gaza jika Tak Sejalan dengan Kemerdekaan Palestina

Indonesia Buka Opsi Keluar dari Board of Peace Gaza jika Tak Sejalan dengan Kemerdekaan Palestina

4 Februari 2026 | 12:35
Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

Semen Tonasa: Vendor Wajib Bayar Upah Sesuai UMK Pangkep

4 Februari 2026 | 12:08
Pekerja Outsourcing Semen Tonasa Sambangi DPRD Pangkep, Tuntut Kepastian Upah dan Status Kerja

Pekerja Outsourcing Semen Tonasa Sambangi DPRD Pangkep, Tuntut Kepastian Upah dan Status Kerja

3 Februari 2026 | 22:08
Next Post
Penipuan Daring Kian Marak, Polres Bontang: Jangan Tunggu Lama Melapor KUHP Baru Berlaku, 190 Kasus Pidana di Bontang Masih Menunggu Penyelesaian

KUHP Baru Berlaku, 190 Kasus Pidana di Bontang Masih Menunggu Penyelesaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

30 Januari 2026 | 14:18
Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

1 Februari 2026 | 20:37
30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

31 Mei 2025 | 08:50
Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

28 Januari 2026 | 20:03
Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

1 Februari 2026 | 15:42

Terbaru

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:52
Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:42
Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

5 Februari 2026 | 08:33
Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

5 Februari 2026 | 08:27

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved