Pranala.co, PANGKEP — Penanganan kejahatan kelautan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep.
Anggota Komisi I DPRD Pangkep dari Fraksi Demokrat, Ramli, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Pangkep. Ia menilai aparat kepolisian belum serius menangani laporan praktik destructive fishing di wilayah kepulauan.
Sorotan itu mencuat setelah Polres Pangkep merilis capaian kinerja akhir tahun 2025. Dalam rilis tersebut, kepolisian menyebut hanya tiga kasus pidana kelautan yang ditangani sepanjang tahun.
Angka itu dinilai jomplang dengan kondisi di lapangan. “Faktanya, praktik destructive fishing masih marak. Tapi yang ditangani hanya tiga kasus. Ini jelas tidak sebanding,” kata Ramli.
Sebagai wakil rakyat dari daerah kepulauan, Ramli mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan pelanggaran. Mulai dari penggunaan bom ikan hingga pengambilan terumbu karang secara ilegal.
Laporan itu, kata dia, disertai bukti lengkap. Ada foto. Ada video. Bahkan dikirim langsung kepada Kapolres Pangkep. Namun hingga kini, tindak lanjutnya dinilai tidak jelas.
“Saya laporkan dengan lokasi dan waktu berbeda. Semua lengkap. Tapi tidak pernah ada informasi lanjutan,” ujarnya.
Sejumlah lokasi yang dilaporkan antara lain Pulau Dewakang Lompo pada 29 September 2025, Pulau Sapuka pada 29 Oktober 2025, Pulau Tinggalungan pada 8 November 2025, Pulau Satanger pada 20 November 2025, serta Pulau Balo-Baloang pada 3 Desember 2025.
Ramli mengaku kecewa. Ia menilai lemahnya penegakan hukum di laut berpotensi memperparah kerusakan ekosistem. Dampaknya bukan hanya lingkungan, tetapi juga nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Kalau hukum lemah, yang rugi nelayan kecil. Laut rusak. Negara seolah tidak hadir,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini memilih jalur persuasif. Setiap kejadian, Ramli mengaku menghubungi langsung Kapolres Pangkep melalui pesan WhatsApp.
Langkah itu, katanya, dilakukan demi menjaga sinergi dan etika komunikasi antarlembaga.
“Tapi responsnya tidak mencerminkan keseriusan. Komunikasi dibangun, tapi pengaduan seperti diabaikan,” tambahnya.
Ramli pun mengingatkan potensi konflik di tengah masyarakat. Jika penegak hukum dianggap tidak hadir, masyarakat bisa bertindak sendiri.
“Kalau sampai terjadi keributan karena frustrasi, jangan salahkan masyarakat. Negara seharusnya melindungi laut kita,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Polres Pangkep memberikan klarifikasi.
Melalui Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus destructive fishing tidak hanya tiga perkara.
“Perlu kami luruskan. Total ada tujuh kasus destructive fishing yang kami tangani,” ujar AKP Imran kepada pranala.co, Jumat (2/1/2026).
Namun, dari tujuh kasus tersebut, baru tiga yang telah memenuhi unsur pidana dan siap dipublikasikan secara resmi. Empat kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Empat kasus masih kami dalami. Alat bukti harus lengkap sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika sudah siap, akan kami rilis kembali,” jelasnya.
AKP Imran menegaskan, proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Hal itu untuk memastikan setiap perkara kuat secara hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Pangkep dalam memberantas destructive fishing.
“Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal menjaga ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian nelayan,” tegasnya.
Polres Pangkep pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Kepolisian juga meminta warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di perairan Pangkep. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















