Balikpapan, PRANALA.CO – Butuh kurang dari satu hari bagi jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan untuk membekuk pelaku pencurian besar di sebuah toko elektronik kawasan Gunung Malang, Jalan Mayjen Sutoyo, Balikpapan. Aksi nekat ini mengakibatkan toko merugi hampir Rp300 juta.
Adalah YR, warga Balikpapan, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pria itu diringkus polisi di kediamannya, tak lama setelah laporan pencurian masuk.
“Kurang dari 24 jam setelah kami menerima laporan, tersangka YR berhasil kami amankan. Dia ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan, polisi memastikan YR adalah pelaku tunggal dalam kasus ini. Tak tanggung-tanggung, ia menggondol 31 unit ponsel pintar dari dalam toko. Tak hanya itu, satu unit tablet, dua perangkat headset bluetooth, dan dua unit smart watch juga ikut raib.
Motif pencurian ini, jelas Kapolresta, tak lain karena desakan ekonomi. Berdasarkan keterangan YR kepada penyidik, ini adalah kali pertama ia melancarkan aksi serupa.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” ungkap Anton.
YR tak serta merta beraksi sembarangan. Ia sempat menyamar sebagai pelanggan dan beberapa kali datang ke toko di hari berbeda, tepat menjelang waktu tutup. Setelah cukup observasi, ia melancarkan aksinya menggunakan sejumlah alat bantu, seperti kapak, besi pahat, pisau dapur, hingga sepasang sarung tangan.
Dari semua barang curian, polisi menemukan bahwa satu ponsel sudah sempat dijual pelaku lewat platform daring. Polisi kini juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya penadah yang terlibat.
“Kalau ada, akan kami amankan juga,” tegas Kapolresta Balikpapan.
Toko elektronik yang dibobol YR menderita kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian mencapai Rp288.177.190.
Kini YR ditahan di Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pria yang memilih jalan pintas ini. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















