pranala.co – Jalan sepanjang 201,50 kilometer di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal segera diperbaiki. Total ada 11 ruas jalan dengan 18 segmen yang akan dikerjakan.
Titik peningkatan kualitas jalan tersebar di Kecamatan Batu Engau, Tanjung Harapan, Muara Samu, Long Ikis dan Long Kali. Keseluruhan ini merupakan jalan poros antar kecamatan.
Niat Pemkab itu tak sesuai dengan ‘kantong’ pemerintah. Volume terpanjang berada di Jalan Random-Tanjung Aru Kecamatan Batu Engau-Tanjung Harapan sepanjang 29,082 kilometer dengan biaya sebesar Rp 49 miliar.
BACA JUGA: Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, Bagaimana Pasokan BBM?
Sementara pengerjaan jalan terpendek di Rantau Atas-Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu sepanjang 1,052 kilometer memerlukan anggaran biaya Rp 5,26 miliar.
Makanya, untuk anggaran Pemkab melakukan pinjaman daerah. Pemkab meminjam uang ke Bankaltimtara sebesar Rp600 miliar, suku bunga 6 persen per tahun dengan metode perhitungan sliding dan floating rate. Namun, sebelum pengerjaan dimulai, Pemkab Paser menanti rekomendasi dari Kemendagri.
Terbaru keluar surat edaran dari Kemendagri dan telah diterima Pemkab Paser, khususnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana. Dirinya menyebut bukan rekomendasi.
“Ada surat edaran dari Kemendagri. Penegasannya bahwa pinjaman daerah kalau melalui bank, persyaratan-persyaratannya tergantung pemberi pinjaman,” kata Adi Maulana, dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022)
BACA JUGA: Pemprov Pastikan Kaltim Masih Bebas PMK
Surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi Maulana, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu tetap kembali memperhatikan persyaratan peraturan-peraturan yang lain, khususnya pasal-pasal dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Hal ini dilakukan agar pinjaman daerah dapat terealisasi dan tak menimbulkan persoalan.
“Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut,” terang Adi.
Persyaratan pinjaman tergantung pemberi peminjaman yakni Bankaltimtara. Adi mempertegas, jika tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait.
BACA JUGA: Gejala Hepatitis Akut Masuk Kaltim, Masyarakat Diimbau Tak Panik
“Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua,” tutur Adi.
Tak hanya tidak diperlukan lagi rekomendasi Kemendagri, namun juga dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan.
Surat edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022, maka harus segera dipelajari pasal tiap pasalnya tentang pinjaman daerah. Dirinya menyebut harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Ia tetap optimistis pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaannya terlaksana.
Makanya dengan adanya surat edaran yang diterima, pihaknya langsung rapat internal dan undang Bankaltimtara coba mempelajari surat edaran itu.
Prinsip ke hati-hatian dalam hal ini perlu, supaya pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post