MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar Rp3,47 triliun pada 2021. Alokasi dana kemudian akan disebar ke berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. Beleid diteken pada 30 Desember 2020.
“Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 PMK tersebut, seperti dikutip, Senin (11/1).
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, alokasi DBH CHT 2021 hanya naik tipis 0,28 persen dari Rp3,46 triliun. Sementara dari persebarannya, Provinsi Jawa Timur kembali menjadi daerah dengan alokasi DBH CHT terbesar.
Tercatat alokasi DBH CHT untuk provinsi tersebut mencapai Rp1,93 triliun pada tahun ini. Pagunya naik 4,89 persen dari Rp1,84 triliun pada 2020.
Sementara provinsi dengan alokasi DBH CHT terendah adalah Kalimantan Tengah, yakni hanya Rp26 ribu. Namun sebelumnya, provinsi ini tidak mendapat alokasi DBH CHT dari pemerintah pusat pada 2020.
Berikut rincian DBH CHT dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun ini:
- Aceh Rp12,97 miliar
- Sumatera Utara Rp12,79 miliar
- Sumatera Barat Rp3,07 miliar
- Riau Rp11,3 juta
- Jambi Rp1,78 miliar
- Sumatera Selatan Rp822,95 juta
- Lampung Rp4,44 miliar
- DKI Jakarta Rp723,79 juta
- Jawa Barat Rp401,65 miliar
- Jawa Tengah Rp743,46 miliar
- Yogyakarta Rp10,07 miliar
- Jawa Timur Rp1,93 triliun
- Kalimantan Barat Rp113 juta
- Kalimantan Tengah Rp26 ribu
- Kalimantan Selatan Rp6,29 juta
- Kalimantan Timur Rp10,47 juta
- Sulawesi Tengah Rp478,97 juta
- Sulawesi Selatan Rp12,93 miliar
- Sulawesi Tenggara Rp7,57 juta
- Bali Rp7,25 miliar
- Nusa Tenggara Barat Rp318,71 miliar
- Nusa Tenggara Timur Rp5,4 miliar
- Banten Rp802,85 juta
- Gorontalo Rp697 ribu
- Kepulauan Riau Rp163,95 juta
- Kalimantan Utara Rp1,5 juta.
[js]