KAWASAN sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) memang belum dilirik pemerintah pusat masuk dalam proyek strategis nasional atau PSN. Meski demikian anak Sungai Mahakam ini tetap diberikan ruang oleh pemerintah pusat untuk peremajaan. Dokumennya pun telah penuhi persyaratan.
“Iya sudah lengkap (berkas pendukung). Saat ini masih menunggu kepastian hukumnya (dari pusat),” ujar Sugeng, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (22/1) sore.
Kelengkapan berkas yang dimaksud Sugeng adalah dokumen status tanah. Pasalnya kawasan SKM yang bakal diremajakan luasnya 5 hektare. Nantinya dalam prosesnya bakal dibentuk tim terpadu dalam penanganan pembebasan lahan dan dampak sosial.
Agenda peremajaan ini merupakan wacana Pemkot Samarinda yang diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi VI).
“Nantinya arah peremajaan SKM ini mengarah kepada ruang terbuka hijau (RTH),” sebutnya.
Langkah Pemkot Samarinda tentu patut diapresiasi, sebab kota ini memang perlu RTH. Pasalnya hingga kini kawasan hijau Samarinda hanya 5 persen. Padahal dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 harus mencakup 30 persen. Masih 25 persen lagi belum terpenuhi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda. Syukurnya program revitalisasi ini sudah berjalan, terutama di segmen Pasar Segiri. Sejumlah bangunan telah dirapikan.
“Tanah di kawasan tersebut juga milik pemerintah sehingga saat pembebasan lahan tidak mengalami kendala,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam proses peremajaan pemkot juga bakal ditopang oleh Pemprov Kaltim dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Itu sebab besar harapan agar payung hukum program peremajaan SKM ini segera terbit.
“Tujuannya agar kita bisa lebih mudah bergerak ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.
[dn]
Discussion about this post