KALA musibah kebakaran terjadi, mahfum rasanya melihat sejumlah orang juga sibuk merekam video dan melakukan swafoto lokasi kebakaran. Pada saat bersamaan para petugas pemadam kebakaran bersusah payah memadamkan api di tempat itu.
Pemandangan itu sudah sering terjadi. Kondisi ini sejatinya membuat tugas pemadam Bontang menjadi terganggu. Akses mobil pemadam akan terhambat akibat kerumunan warga asyik menonton kobakaran api.
Hal ini terungkap saat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau (DPKP), menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kejadian Kebakaran di Ruang Auditorium Taman 3 Dimensi, Rabu (8/7) pagi.
“Sering kali petugas dan mobil terganggu bekerja memadamkan api akibat kerumunan warga menyaksikan kebakaran, bahkan sibuk foto dan memvideokan kejadian. Jadi wartawan dadakan,” ujar Kepala DPKP Bontang, M Yani.
Sejatinya, warga tak perlu berbondong-bondong menonton jika terjadi kebakaran. Sebab, di samping akan menghambat petugas PMK, juga dapat mengancam keselamatan jiwanya sendiri dan orang lain.
Padahal jika merujuk KUHP, dijelaskan soal hukuman bagi mereka yang mengancam keselamatan orang lain. Tepatnya, Pasal 189 KUHP berbunyi; Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada kebakaran dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membuat tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apapun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sehingga perlu ada persamaan persepsi kepada seluruh pihak yang terlibat. Bagaimana menjalankan peran sebelum, saat dan sesudah kebakaran. Mulai dari petugas damkar, aparat keamanaan, Dishub, Kecamatan/kelurahan dan perusahaan.
“Makanya ada rakor ini. Kita satukan persepsi bersama-sama, evaluasi kejadian kebakaran,” ucapnya.
Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, Petugas K3 atau Pemadam di lingkungan perusahaan, perwakilan PLN dan Jargas. Tujuannya sebagai bentuk komitmern Pemkot berikan layanan, baik pada saat kejadiaan maupun sebelum.
Yani lanjutkan, kebaran terjadi di Bontang, 70 persen diantarannya diakibatkan hubungan arus pendek listrik atau korsleting, sisanya kelalaian masyarakat. Meski begitu, tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran justru mengalami peningkatan. Hal itu dibuktikan dengan terus menurunnya kasus kebakaran di 3 tahun terakhir. Hal ini tidak lepas dari peran DPKP yang gencar melakukan sosialisasi bahaya kebakaran kepada masyarakat. (*)
Discussion about this post