PEMERINTAH telah menerapkan Rencana Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) 2020-2039 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Dalam tata ruang itu, DKI Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Lalu, bagaimana dengan nasib pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)? Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Perpres ini diteken dengan dasar hukum yang masih berlaku yakni Undang-undang (UU) nomor 29 tahun 2007. Dalam UU tersebut, DKI Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kok dalam Perpres ini masih menyebut Jakarta sebagai Ibu Kota? Dalam konteks ini kita jelaskan bahwa dasar hukum Perpres ini adalah UU yang masih ada. UU eksisting yang menyatakan memang Jakarta IKN,” terang Sofyan dalam konferensi pers virtual, Jumat, 12 Juni 2020.
Namun, menurut Sofyan jika nantinya sudah ada UU baru yang merevisi status Jakarta sebagai IKN, maka ketentuan tata ruang ini juga akan direvisi.
“Seandainya memang ada UU yang lain tentu status itu akan kita sesuaikan, itu alasannya,” tegas Sofyan.
Sebagai informasi, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) direncanakan pemerintah mulai tahun 2024. Pemindahan pertama yang akan dilakukan ialah pusat pemerintahan.
Pemprov Kaltim: Tata Ruang Akan Direvisi untuk IKN
Pengembangan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur memerlukan ketersambungan antarwilayah yang menyeluruh sehingga tata ruang daerah tersebut akan ditata ulang.
Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Sa’bani mengatakan interkoneksi Benua Etam akan diinventarisasi ulang.
“Tak terkecuali tata ruang provinsi juga akan direvisi ulang,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kaltim, Senin, 8 Juni 2020.
Sa’bani yakin pemindahan ibu kota negara (IKN) akan berjalan sukses dan dampaknya bisa dinikmati seluruh warga Indonesia. Masyarakat Kaltim harus siap berkompetisi karena akan mampu membangun IKN secara bersama-sama.
“IKN adalah milik Indonesia, maka marilah bersama-sama memajukan Indonesia melalui Kalimantan Timur,” jelasnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa warganya jangan terlalu pesimistis dengan kemungkinan gagalnya pemindahan IKN. Menurutnya, rencana tersebut yakin pasti terlaksana.
Isran Noor menuturkan keputusan perpindahan IKN di Kaltim oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat. Selain Kaltim sudah banyak berkontribusi kepada negara bahkan sejak era penjajahan lalu, kondisi geografis dan sosial sangat mendukung.
“Saya telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa daerah ini memiliki masyarakat dari seluruh suku bangsa di Indonesia. Jika IKN diwujudkan di sini, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan bergerak positif dan merata,” jelasnya. (*)
Discussion about this post