pranala.co – Kalender 2022 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Pemerintah pun telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui SKB, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak delapan hari. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun ini, yaitu 20 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Mengutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari cuti bersama.
Kesepakatan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat koordinasi tingkat menteri itu dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor.
Berikut daftar hari libur nasional 2023:
– 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
– 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
– 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
– 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
– 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
– 22–23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
– 1 Mei (Senin): Hari Buruh
– 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
– 29 Juni (Kamis): Idul Adha
– 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
– 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
– 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember (Senin): Hari Natal.
Daftar Libur Cuti Bersama 2023
– 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret (Kamis): Hari Suci Nyeli Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
– 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
– 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal.
Penetapan bersama ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. (*)
Discussion about this post