Pranala.co, SAMARINDA – Desakan agar kewenangan pengelolaan perizinan dan penyelesaian konflik lahan dikembalikan ke daerah kembali mencuat.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menilai keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 justru menyulitkan pemerintah daerah.
“Kalau konflik lahan dan tambang terus terjadi, jangan buru-buru salahkan daerah. Kewenangan kami sudah lama dipangkas,” tegas Didik, politisi Partai Gerindra.
Pasca UU 23/2014 diberlakukan, seluruh urusan perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan ditarik ke pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya menjadi pengawas dan pelapor.
“Kami di lapangan, yang hadapi langsung masyarakat. Tapi secara hukum, tangan kami terikat. Tidak bisa mencabut izin, apalagi menindak,” ujarnya.
Didik menyoroti banyaknya konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang. Kasus yang terus berlarut ini disebutnya sebagai dampak nyata sentralisasi kewenangan.
Menurutnya, jika kewenangan dikembalikan ke daerah, penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Daerah tahu karakter wilayahnya. Kami tahu siapa yang salah. Tapi kalau tak punya wewenang, bagaimana bisa bertindak?” katanya.
Didik mendorong agar DPR RI dan pemerintah pusat membuka ruang untuk merevisi UU tersebut. Tujuannya: menciptakan tata kelola yang lebih adil, cepat, dan responsif terhadap kondisi daerah.
“Ini bukan soal melawan pusat. Tapi bagaimana membangun sistem yang adaptif. Jangan biarkan daerah tanpa taring. Kalau dibiarkan begini terus, masyarakat akan terus jadi korban,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















