Pranala.co, PENAJAM – Aksi pencurian buah sawit disertai ancaman senjata tajam terjadi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Namun pelaku tak bisa lama menikmati hasil kejahatannya. Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Satreskrim Polres PPU berhasil meringkus dua terduga pelaku.
Aksi ini terjadi Jumat malam, 11 Juli 2025, dan langsung direspons cepat tim yang dipimpin Ps. Kanit Pidum Aiptu Sugiharto.
Setelah mendapat laporan dari korban berinisial L.M., petugas segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua pria berinisial S (35) dan E diamankan di wilayah Kecamatan Sepaku. Salah satu dari mereka diketahui sempat menodong korban menggunakan pisau.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan selalu hadir dan responsif terhadap laporan warga. Ini bukti nyata kami memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” ujar AKP Dian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting: satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban; dua lembar nota penjualan buah sawit; uang tunai sebesar Rp750 ribu; satu unit mobil Daihatsu Sigra oranye bernomor polisi KT 1158 VG yang digunakan untuk mengangkut hasil curian
Pelaku kini diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
















