Pranala.co, KUKAR — Aksi dua pria mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap anggota Polsek Loa Kulu setelah kedapatan membawa hasil curian milik perusahaan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (34), warga Desa Sungai Payang, dan P (26), warga Desa Jonggon Jaya. Mereka diamankan Rabu, 1 Oktober 2025, usai tertangkap tangan membawa 25 janjang sawit dengan berat total sekira 400 kilogram.
Barang curian itu mereka angkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KT 1067 OU. Aksi keduanya terendus berkat laporan petugas keamanan PT Niagamas Gemilang, yang curiga melihat aktivitas pengangkutan sawit tanpa izin di area perkebunan Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi bersama petugas keamanan langsung menghentikan kendaraan pelaku di lokasi timbangan sawit Jonggon C.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sawit tersebut diambil dari kebun Estate Hala milik PT Niagamas Gemilang tanpa izin.
“Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti kendaraan dan hasil curian,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Sabtu (4/10).
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










