pranala.co – Kasus pencurian kembali marak di Kota Bontang. Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Bontang telah menerima berkas perkara pencurian rokok.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan berkas pencurian 12 bungkus rokok sudah dilimpahkan pada 6 Januari 2023.
“Nomor perkara yakni 3/Pid.B/2023/PN Bon,” terangnya.
Dugaan tindak pidana in dilakukan oleh tersangka berinisial H. Kejadiannya tersangka awalnya berjalan kaki dari rumah ke arah Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api.
Kemudian saat melintas di depan ruko milik korban R dan M muncul gelagat untuk mengambil barang dagangan di ruko tersebut. Sebab kondisinya ruko dalam keadaan sepi tanpa penjaga.
Selanjutnya tersangka langsung masuk ke dalam toko tersebut. Setelah itu tersangka mengarah ke bagian etalase yang berisi rokok yang dalam keadaan tidak terkunci.
Tersangka mengambil rokok di dalam etalase tersebut dengan cara menggeser pintu etalase lalu mengambil 12 bungkus rokok dari dalam etalase.
“Ditaruh di dalam saku celana tersangka,” sebutnya.
Pada saat tersangka sedang mengambil rokok tersebut, datang pemilik toko. Langsung bertanya kepada tersangka. Lantas lalu berteriak memanggil warga bahwasanya ada pencuri.
“Pemilik toko berinisial R teriak maling. Sambil berusaha memegangi bagian kerah baju tersangka,” urai dia.
Kemudian untuk melepaskan diri dari pegangan korban, tersangka mendorong tubuh R hingga pegangannya terlepas dari kerah baju tersanga. R pun terdorong dan mengenai etalase.
Berikutnya Tersangka lari dengan membawa barang yang diambilnya. Rinciannya, rokok merek Marlboro Black sebanyak 2 bungkus, rokok merek Marlboro Putih sebanyak 2 bungkus, rokok merek Sampooerna Ultramild sebanyak 4 bungkus, dan rokok Sampoerna Mild sebanyak empat bungkus.
“Itu diambil tanpa izin dari pemilik toko. Rencananya tersangka akan mengonsumsi sendiri barang curiannya dan sebagian dijual,” urainya.
Tersangka didakwa primair dan subsidair. Sidang perdana akan digelar 18 Januari di PN Bontang. (*)
Discussion about this post