pranala.co – Kasus positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menurun. Aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim dalam bentuk instruksi gubernur (Ingub).
Kepala Biro Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, telah dikeluarkan Ingub bernomor 11/2022. Di dalamnya mengatur tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
“Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA: Diduga Teroris Sembunyi di Kaltim, Polda Ajak Warga jadi Mata-Mata
Dalam Ingub ini, sambungnya, pemberlakuannya sejak diterbitkan per 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Adapun daerah yang diberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1, yakni Level 2 bagi tiga wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur.
Sedangkan Level 1 diberlakukan kepada tujuh wilayah di antaranya Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
“Ingub ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota, camat, kepala desa dan lurah se-Kaltim,” bebernya.
BACA JUGA: Perkosa Remaja Laki-Laki 16 Tahun, Akui Pacaran, Janda di Nunukan Dibekuk
Selanjutnya, kata bapak yang akrab disapa Ivan ini, Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 1 dan level 2.
Ivan menambahkan berbagai hal yang belum ditetapkan dalam Ingub, sepanjang terkait PPKM level satu dan level dua pada kabupaten dan kota tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1. [ANTARA]
Discussion about this post