Pranala.co, SAMARINDA — Setelah berbulan-bulan meresahkan warga, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di RT 37 Jalan Batu Besaung, akhirnya resmi ditutup. Penutupan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Kota Samarinda Kamis (9/10).
Langkah tegas ini menjadi jawaban atas keluhan warga RT 35 Sempaja Utara, yang airnya tercemar akibat aliran limbah dari TPS ilegal tersebut.
Penutupan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Polresta Samarinda, Satpol PP, dan Kelurahan Sempaja Utara.
Tim turun langsung ke lapangan dan menyegel dua titik pembuangan sampah yang terbukti mencemari lingkungan. Garis kuning dipasang di area pembuangan sebagai tanda larangan aktivitas lebih lanjut.
Pengawas Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus, mengatakan penutupan ini merupakan tindak lanjut cepat dari aduan masyarakat.
“Sebagai respon cepat keluhan masyarakat dengan adanya penumpukan sampah di Jalan Batu Besaung RT 37, kami mengambil langkah tegas setelah beberapa kali rapat koordinasi,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, dua lokasi pembuangan ditutup total karena terbukti melakukan kegiatan pembuangan sampah ilegal yang berdampak pada pencemaran air dan tanah di kawasan Sempaja Utara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis limbah — mulai dari sampah kayu, material bangunan, hingga sedimentasi lumpur.
Selain itu, petugas juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaksana kegiatan pembuangan ilegal sebagai barang bukti pelanggaran.
Erwin menegaskan bahwa tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 38, yang melarang siapa pun menumpuk atau membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Kalau kegiatan ini diulangi, kami akan tindak tegas lewat jalur pengadilan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik lahan mengaku bahwa limbah itu digunakan sebagai bahan urukan tanah untuk meratakan kontur lahan. Namun, mereka juga diketahui memungut retribusi sebesar Rp 30 ribu per ret limbah dari pihak yang membuang.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang bersifat komersial di balik aktivitas pembuangan sampah tersebut.
Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, mengapresiasi langkah cepat tim gabungan dalam menutup TPS ilegal ini.
“Alhamdulillah, tadi sudah disegel di dua titik yang memang meresahkan warga kami,” ujarnya.
Dzulkifli menambahkan, penyegelan dilakukan setelah pihak kelurahan meneruskan surat keluhan warga kepada DLH Kota Samarinda. Ia berharap, langkah ini menjadi efek jera bagi pihak lain yang berencana membuka TPS tanpa izin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami









