Menurutnya, wartawan sangat rentan terpapar wabah corona. Lantaran wartawan terlibat dalam peliputan apapun terkait wabah ini. Sehingga memungkinkan untuk terinfeksi covid-19.
pranala.co – Sebanyak11 warga Kaltim sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Dua diantaranya dirawat di RSUD Taman Husada Bontang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang pun mengeluarkan maklumat berupa surat edaran.
Sebagai salah satu lembaga perhimpunan jurnalis yang dinaungi Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang isinya mengimbau para pemilik maupun pekerja media, wartawan di Kota Bontang untuk meningkatkan kewaspadaan selama melakukan peliputan wabah yang diduga berasal dari Kota Wuhan, China.
Melalui surat resminya, Ketua PWI Bontang, Suriadi Said menjelaskan, surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, dalam hal ini jurnalis Bontang.
“Jurnalis juga manusia. Pemilik media juga harus memperhatikan keselamatan pekerjanya,” ujar Isur sapaan akrabnya.
Menurutnya, wartawan sangat rentan terpapar wabah corona. Lantaran wartawan terlibat dalam peliputan apapun terkait wabah ini. Sehingga memungkinkan untuk terinfeksi covid-19.
Sebab itu pihaknya ingin mengingatkan kepada seluruh pemilik media dan pekerjanya agar semakin berhati-hati dalam perkara ini. “Tentu kita semua berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harap Isur.
Beberapa poin imbauan tersebut di antaranya, satu, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal covid-19. Meliputi masker, hand sanitizer dan atau tisu basah disinfektan.
Dua, jika masih memungkinkan, wawancara terkait covid-19 dilakukan via telepon selular. Tidak dianjurkan melakukan wawancara di rumah sakit atau di tempat covid-19 dirawat.
Tiga, pimpinan media wajib memberikan pengetahuan terkait covid-19 termasuk proses penularannya kepada wartawannya, sebagai bentuk kewaspadaan bagi jurnalis yang ditugaskan.
Keempat, mengimbau agar perusahaan media dan jurnalis Kota Bontang memperhatikan UU Pers 40/1999 tentang Kewajiban Pers yang memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Terakhir, PWI Bontang meminta agar Pemerintah Kota Bontang memberikan informasi secara akurat, kredibel dan transparan dalam perkara covid-19 di Kota Taman. (dias)
Discussion about this post