PRANALA.CO, Balikpapan – Seorang pemuda di Balikpapan berinisial AA (21) ditangkap polisi usai menyebarkan video syur pacarnya, JI (20). Pelaku menyebarkan video syur kekasihnya itu lantaran sakit hati lamarannya ditolak.
“Tersangka tidak terima lamaranya ditolak orang tua kekasihnya bahkan orang tua kekasihnya menjodohkan anaknya dengan pria lain,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto di kantornya, Selasa [15/12] sore.
Pelaku mengunggah video syur kekasihnya itu di media sosial pada September 2020. Pelaku mengunggah video itu melalui akun media sosial kekasihnya. Pelaku mendapatkan akses media sosial korban karena mengetahui passwordnya.
Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Agus mengatakan JI selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat [27/11] lalu.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke teman korban.
“Jika terbukti bersalah AA terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Disamping itu, AA terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar,” tutup Agus. [dk]
Discussion about this post