pranala.co – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Termasuk bagi calon penumpang moda transportasi laut yang hendak berangkat dari Pelabuhan Lok Tuan, Kota Bontang.
Berdasarkan surat edaran nomor 24 tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, bagi calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster.
Artinya tidak diwajibkan juga menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19. Baik itu swab PCR maupun rapid antigen.
“Calon penumpang harus sudah booster untuk berangkat,” terang Manajer Operasional PT Laut Bontang Bersinar (LBB) Jackson Pamasi.
Penumpang juga tetap melampirkan kartu vaksin atau dokumen di aplikasi pedulilindungi. Sebelum masuk ke ruang tunggu. Ketentuan itu dipertunjukkan kepada petugas jaga. Namun untuk tahapan validasi sudah ditiadakan.
“Kami mengacu aturan dari pemerintah pusat,” sebut dia.
Sementara bagi PPDN yang berstatus warga negara asing berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan dokumen telah menerima vaksin dosis kedua. Termasuk bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun.
Adapun PPDN berusia 6-17 tahun dari WNA dan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Bagi PPDN yang belum bisa menerima vaksin karena terdapat penyakit komorbid harus menunjukkan surat keterangan dari dokter. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post