pranala.co – Nasib sial menimpa buruh angkut ikan berinisial B (56). Dia terbukti atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang sehari-hari bertugas mengangkut ikan dari kapal ke daratan, ditangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.
Dia ditangkap di sebuah rumah indekos, di Jalan Melati atau Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Sabtu (8/10/2022) malam lalu.
Seolah sedang menunggu nasib tidur di tehel penjara, B yang sedang duduk santai di kamar indekosnya dibuat kaget dengan kedatangan personel kepolisian.
Dari dalam kamar yang dihuni B, polisi mengamankan dua plastik klip besar. Masing-masing berisi 2 dan 5 poket sabu.
“Kami amankan 7 poket sabu dari dalam kamar kost tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, Minggu (9/10/2022).
Tanpa perlawanan, B kemudian digiring ke Polsek Bontang Selatan. Bersama dengan beberapa barang bukti lainnya. Seperti sendok takar sabu, korek gas, handphone, serta uang Rp 500 ribu.
“Seluruh sabu, diakui tersangka adalah miliknya,” sebut Mandiyono.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post