JAKARTA – Setelah tujuh tahun buron, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fathur Rachman, akhirnya ditangkap oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas ini diamankan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Fathur Rachman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penangkapannya dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara.
Meski telah lama menghilang, saat diamankan, Fathur Rachman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah ditangkap, terpidana langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada keesokan harinya.
Dalam putusan pengadilan, Fathur Rachman divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta, yang sebagian telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kukar yang melibatkan sejumlah anggaran negara. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Fathur sempat dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dirinya bersalah.
Setelah putusan inkrah, Fathur Rachman yang menjabat sebagai anggota DPRD periode 2004-2009 menghilang dan dinyatakan sebagai buronan sejak 2018.
Kejari Kutai Kartanegara menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post