“Saya tidak mau seperti dulu, masih ada utang yang ditinggalkan untuk Bupati berikutnya. Dan pembangunan tentu memiliki prioritas. Termasuk utang 2018, 2019 harus diselesaikan 2021 ini,”
PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur mencatat 6 rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2019. Keenam rekomendasi itu dibacakan Ketua Pansus Piter Palinggi, dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi Pansus terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2019 di Gedung DPRD Kutim, Rabu (17/6/2020).
Salah satunya terkait penyelesaian utang Pemkab Kutim. Ini untuk menghindari adanya tanggungan utang pemerintah terhadap proyek tahun jamak, pada tahun sebelumnya, hendaknya dapat segera diselesaikan pada tahun selanjutnya dan tidak menjadi beban APBD.
Menananggapi itu, Bupati Kutai Timur, Ismunandar mengaku akan berkomitmen menyelesaikan persoalan utang Pemkab Kutim. Untuk pembayaran utang 2019, dia mengaku akan menyiapkankannya. Apalagi masa jabatannya tinggal hitungan bulan.
“Saya tidak mau seperti dulu, masih ada utang yang ditinggalkan untuk Bupati berikutnya. Dan pembangunan tentu memiliki prioritas. Termasuk utang 2018, 2019 harus diselesaikan 2021 ini,” tegasnya.
Ismu bilang kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016–2021 akan berakhir. Untuk itu, atas nama Bupati dan Wakil Bupati, dirinya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin antar Pemkab Kutim dan DPRD Kutim selama ini.
Ismu berharap, kerja sama yang baik ini, mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan. Rekomendasi DPRD ini menjadi menjadi catatan bagi seluruh jajaran Pamkab Kutim agar lebih baik kedepannya.
Masalah keuangan terjadi selama beberapa tahun, pemotongan anggaran dari pusat membuat pemerintah harus membuat skala prioritas. “Tapi kalau masalah utang, itu pasti akan kami tuntaskan hingga 2021,” janjinya.
Terkait anggaran di dinas yang masih dianggap kurang, menurutnya, ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, itu juga terkait dengan masalah prioritas. Tidak mungkin pemerintah bisa mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan.
“Contoh, pendidikan 20 persen, pertanian 10 persen, kesehatan 10 persen, dan lain-lain, maka dengan ketentuan-ketentuan yang ada itu saja, semua habis, maka dinas yang lain tidak akan kebagian anggaran. Karena itu tetap diatur sesuai dengan skala prioritas,” jelas Ismu. (*)
Discussion about this post