BUPATI Kutai Timur, Ismunandar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ismu terlilit dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020
Wakil Ketua KPK Pomolango dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7) malam mengungkapkan ada 7 tersangka di kasus ini. Selain Ismunandar sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutim, Ence UR Firgasih, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan
Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
KPK di kasus ini menangkap 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur, Ismunandar. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni DKI Jakarta, Kutai Timur dan Samarinda.
Operasi senyap itu diawali dari aksi tim penindakan KPK yang menangkap Ismunandar di Jakarta, Kamis (2/7) malam. Dalam operasi senyap ini, lembaga antirasuah juga menangkap istri Ismunandar, Ence UR Firgasih yang juga ketua DPRD Kutai Timur.
Ismunandar merupakan politikus Partai NasDem. Sedangkan Ence adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain suami istri itu, tim penindakan KPK juga mencokok Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur, Edward Azran. (*)
Discussion about this post