KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Agus Tianur melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Tresna Rosano menjelaskan tentang bencana, di mana ada tiga aspek pengertian bencana yakni yang mengakibatkan korban.
Kerugian harta benda dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka sendiri, kemudian kedua peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat dan yang terakhir terjadinya peristiwa (alam dan non alam) atau gangguan yang merusak.
Tresna menyebut tugas dari Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan yakni penguatan kapasitas, membuat peta rawan bencana dan daerah rawan bencana.
“BPBD Kaltim sudah mempunyai peta rawan bencana dan masih menunggu penetapan dari Peraturan Gubernur (Pergub),” terang Tresna, Senin (6/11/2023).
Tresna menyebut, provinsi memang harus mempunyai peta rawan bencana karena dalam pembangunan yang terkadang berkonsentrasi pada pembangunannya dan tidak sedikit mengabaikan resiko bencana.
“Untuk itu bencana bukan hanya urusan golongan tapi menjadi urusan bersama baik pemerintah, masyararakat, punya usaha, akademisi dan media,” jelasnya.
Bencana ini memang melanda seluruh dunia, lanjutnya, jadi penangananya juga harus dilakukan secara serius, secara massif di mana hal tersebut sudah dimulai belakangan ini.
“Kita tidak dapat menghilangkan bencana namun kita dapat mengurangi dapak bencana,” tutupnya. (ADS)


















