MONITORING dan Evaluasi (Monev) sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan pada Perusahan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.
Kalaksa BPBD Kaltim melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mendampingi langsung monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan tersebut.
Monev dilakukan bersama tim terpadu dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), (4/11/23).
Kegiatan ini Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.620/2023 tanggal 21 Agustus 2003 Tentang Penetapan Status Keadaan Singa Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dan Surat Sekretaris Daerah Prov. Kaltim No. 525/15282/Disbun-BPB/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Monitoring dan Evaluasi Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di 4 (empat) Kabupaten. (ADS)
Discussion about this post