pranala.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang (BPBD Bontang) akan naik kelas dari kelas B menuju Kelas A. Ini adalah yang pertama di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu akan dimulai dengan adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang.
Raperda inisiatif BPBD Bontang itu pertama kali dibahas dalam rapat bersama Komisi III dan tim asistensi pemerintah Kota Bontang, Rabu, (26/10/2022).
Tim asistensi yang hadir dalam raker Komisi III tersebut antara lain, Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, Bapelitbang, BPKAD, BKPSDM dan Inspektorat Pemerintah Kota Bontang.
Sebelum dilakukan pembahasan. Semua personel tim asistensi menyambut baik Raperda tersebut. Seperti halnya Kepala Bagian Ortal, Azizah menjelaskan bahwa dirinya telah sesuai dengan permendagri nomer 8 tahun 2008.
Pun dirinya telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna menjadikan BPBD Bontang untuk bisa naik menjadi Klasifikasi A. “Berkas yang kita lampirkan sudah sesuai Klasifikasi dari B ke A. Kami sudah sampaikan ke Provinsi Kaltim. Alhamdulillah dari skoring BPBD Bontang bisa dinaikan menjadi A,” ujarnya.
Senada dengan Ortal, Bapelitbang Bontang memberikan masukan. Apabila Raperda ini telah disahkan, pihaknya pun mesti menyiapkan Rencana Strategis (Renstra) yang baru pula.
“Akan merubah renstra. Mungkin nanti ada penyesuaian sedikit. Ada indikator yang harus ditempuh,” ungkap perwakilan Bapelitbang.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyambut baik peningkatan kualifikasi BPBD Bontang menjadi kategori A. Hal ini didorong atas adanya Perda penanggulangan bencana yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
“Salah satunya Bontang itu sudah punya perda penanggulangan bencana, kabupaten kota belum punya. Sementara kita sudah pakai Perda,” ungkap Malik.
Politisi PKS ini mengungkapkan jika nantinya Raperda ini disahkan sudah bisa dipastikan akan ada penyesuaian struktur perangkat yang ada dalam OPD tersebut. Termasuk di dalamnya penambahan sumber daya personalia.
“Makanya tadi tim asistensinya juga lengkap, ada Ortal, BKPSDM, BPKAD, Hukum dan Bapelitbang,” ujarnya.
Diketahui Raperda tentang Pembentukan Tugas, Sorganisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 BAB. Di perkirakan Raperda akan selesai pada akhir tahun 2022. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post