JAKARTA – Catur Adi, Direktur Persiba Balikpapan dibekuk polisi. Catur diduga merupakan bandar narkoba kelas kakap yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Catur berperan sebagai pengendali utama dalam peredaran narkotika di dalam lapas. Ia menggunakan sejumlah narapidana sebagai kaki tangannya untuk menjalankan bisnis haram ini.
“Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C (Catur Adi) sebagai pengendali peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan,” ujar Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Tak hanya mengatur distribusi narkoba, Catur juga berperan dalam pengelolaan keuangan jaringan tersebut. Ia bekerja sama dengan narapidana lainnya untuk mengatur transaksi dan pemindahan dana hasil penjualan narkoba ke rekening-rekening penampung.
“E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana. Mereka diduga berperan aktif dalam jaringan yang dikendalikan oleh Catur.
“Ada sembilan tersangka yakni E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas,” ungkap Mukti.
Kasus ini bermula dari informasi yang diberikan Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan terkait peredaran sabu di dalam lapas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim dengan menggelar razia pada 27 Februari 2025.
Dari razia tersebut, petugas menemukan bukti bahwa 3 kilogram sabu telah berhasil diedarkan di dalam lapas, sementara barang bukti yang tersisa hanya sebanyak 69 gram.
Lebih lanjut, polisi menangkap E, yang diketahui sebagai pengendali lapas dan bertugas menyetorkan uang hasil penjualan narkoba kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka R dan K yang berada di bawah kendali Catur Adi.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” pungkas Mukti. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post