KEPALA Dinas Kesehatan Bontang (Diskes), dr Bahauddin menegaskan jika Kota Bontang masuk dalam zona kuning dalam penyebaran Covid-19, bukan zona hijau. Ini ditegaskannya kala mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bontang di Ruang Rapat DPRD, Senin, 15 Juni 2020.
“Definisi zona kuning adalah wilayah dengan tingkat risiko rendah, bukan wilayah yang bebas covid-19,” tegas Bahauddin.
Berdasar data perkembangan Corona per Senin, 15 Juni saja masih ada penambahan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 2 orang dan 1 kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jika diakumulasi saat ini masih ada 6 kasus ODP, sedangkan 3 orang diantaranya jalani perawatan. Sementara untuk 1 orang PDP kini juga dalam proses pengawasan.
Status ini tidak permanen. Baha bilang selalu akan berubah tergantung perkembangan kasus. Zona kuning bisa berubah menjadi merah dalam sekejap. Jika tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Di Bontang sendiri, diakui dia per 1 Juni 2020 mulai menerapkan Adaptasi Perubahan Pola Hidup Pada Situasi covid-19. Hal ini menjadi tantangan dan kewaspadaan tinggi jika tidak ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara individu maupun kolektif.
Dia menjelaskan new normal menuntut manusia untuk beradaptasi atau menyesuaikan kebiasaan baru dimana pun berada, baik di rumah, kantor, sekolah, tempat ibadah termasuk di tempat-tempat umum seperti terminal, pasar, mal.
Dengan demikian warga bisa bekerja, belajar, beribadah dan beraktivitas lainnya dengan aman, sehat dan produktif. Adaptasi kebiasaan baru yang dimaksud di antaranya sering cuci tangan pakai sabun, pakai masker, jaga jarak, istirahat cukup, rajin olahraga, minum air putih, makan makanan bergizi seimbang
Dibukanya berbagai moda transportasi, diikuti peningkatan jumlah orang datang ke Bontang meningkatkan risiko peyebaran kasus baru. Selain itu, hasil pengawasan oleh Tim Terpadu terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat keramaian di Kota Bontang cukup mengkhawatirkan.
“Banyak pelanggaran dilakukan, di pertokoan, kafe, tempat nongkrong, usaha kuliner, tempat hiburan, taman bermain,” katanya.
Banyak pemilik sarana maupun pengunjung tidak memakai masker, tidak ada sarana cuci tangan dengan sabun, tidak ada pengaturan jaga jarak.
Fase 1 penerapan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi covid-19 yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2020. Kegiatan bakal selalu dimonitor dan dievaluasi.
“Jika banyak ditemukan pelanggaran maka Pemerintah Kota Bontang akan melakukan pengetatan dan tindakan lain sesuai aturan perundangan,” tuturnya.
Tim yang terdiri atas unsur TNI, POLRI, Satpol PP, Kesehatan, Kelurahan, Relawan Siaga covid-19 terus melakukan edukasi dan pengawasan terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Selain pengawasan oleh tim terpadu, diharapkan masyarakat dapat terlibat langsung dalam kegiatan pengawasan ini di tempat umum.
Masyarakat melapor jika ditemukan pelanggaran di tempat keramaian. Melapor melaui WA ke hotline pengaduan Kesah Etam 0823-9833-3838, IG @diskominfo_btg, atau PSC Bontang 081-15407-119 dengan melampirkan foto pelanggaran, keterangan tempat dan waktu untuk dapat ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Terpadu.
“Contoh pelanggaran: tidak ada sarana cuci tangan dengan sabun, pemberi layanan tidak memakai masker, pengunjung tidak ada jaga jarak,” urainya. (*)
Discussion about this post