WALI KOTA Bontang, dr Neni Moerniaeni menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Iya sudah saya tandatangani juga hari ini dan disetujui Gubernur Kaltim,” kata Neni dikonfirmasi, Kamis (27/8) malam.
Perwali ini tidak serta merta berlaku, namun harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Dalam perwali itu, kata Neni, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ditujukan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penyenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi administratif, aktifitas fisik, kerja sosial, tindakan polisional/ penahanan.
Soal sanksi, Neni menyebut tak ada sanksi berupa uang atau denda. Isi Perwali itu hanya berupa sanksi sosial. “Hukumannya sanksi sosial .Tidak ada sanksi denda atau uang. Detail perwalinya, nanti bisa ke bagian hukum,” lanjut Neni.
Perwali itu tidak sembarang digodok. Namun, memiliki payung hukum. Tak lain, instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020. Yakni tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlinawaty mengakui jika dipilihnya sanksi sosial hanya sebagai efek jera. Lebih jauh, penerapan hukum sosial dinilai lebih ampuh dan manusiawi. Setiap pelanggar aturan akan diberi sanksi secara bertahap.
“Mulanya, ketika melanggar akan ditegur petugas. Bila kedapatan lagi, akan kembali dapat teguran kedua. Kalau masih juga bandel, baru ada sanksi sosial,” kata Aji. (*)
Discussion about this post