KANTOR Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah merilis daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah tahun 1441 H / 2020 M untuk kabupaten/kota se-Kaltim.
Dari penetapan tersebut diketahui besaran nilai Rupiah Zakat Fitrah tertinggi di Kaltim sebesar Rp 60 ribu per jiwa, yakni di Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Adapun besaran nilai Rupiah Zakat Fitrah terendah yakni Rp 25.000 per jiwa di Kabupaten Kutai Timur ( Kutim). Sementara besaran nilai fidyah tertinggi sebesar Rp 40.000 per jiwa di Kabupaten Paser, sedangkan nilai fidyah terendah Rp 6.500 per jiwa di Kota Samarinda.
Beberapa daerah di Kalimantan Timur membagi kadar Zakat Fitrah menjadi beberapa kategori. Umat muslim dipersilakan untuk memilih dari salah satu besaran nilai kadar Zakat Fitrah tersebut. Berikut daftar penetapan kadar Zakat Fitrah dan fidyah di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
1. Kota Samarinda
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 60.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 45.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 35.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 10.400
Kategori Fidyah II: Rp 7.800
Kategori Fidyah III: Rp 6.500
2. Kota Balikpapan
Kategori Zakat Fitrah: Rp 40.500
Beras: 3 kg
Kategori Fidyah: Rp 39.000
3. Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 45.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 40.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 35.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 30.000
Kategori Fidyah II: Rp 25.000
Kategori Fidyah III: Rp 20.000
4. Kabupaten Berau
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 37.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 32.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 26.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 25.000
BACA JUGA:
Salurkan Zakat Karyawan, UPZ Pupuk Kaltim Blusukan Tiap Bulan Sikapi Kondisi Sosial di Bontang
5. Kabupaten Kutai Barat ( Kubar)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 56.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 46.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 40.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 15.000
6. Kabupaten Kutai Timur ( Kutim)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 40.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 35.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 25.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 25.000
7. Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU)
Kategori Zakat Fitrah: Rp 55.000
Beras: 2,5 kg
8. Kabupaten Paser
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 37.500
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 32.500
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 27.500
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah: Rp 40.000
9. Kota Bontang
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 60.000
Kategori Zakat Fitrah II: Rp 50.000
Kategori Zakat Fitrah III: Rp 40.000
Beras: 2,5 kg
Kategori Fidyah I: Rp 15.000
Kategori Fidyah II: Rp 10.000
10. Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu)
Tidak terdata
Melansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari laki-laki, perempuan, anak-anak, janin, orang dewasa, budak, orangtua, dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
Zakat fitrah bisa bermacam-macam. Pada intinya, zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Zakat yang dibayarkan bisa berupa gandum, kurma, susu, beras, dan lain-lain. Adapun ukuran zakat fitrah yang dibayarkan, menurut pendapat mayoritas ulama, adalah berukuran 1 sha’, yaitu sekira 2,5-3 kilogram (kg).
BACA JUGA:
Kutim Sudah Gelontorkan Rp69 Miliar untuk Covid-19
Kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan pada sebelum salat Id dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan. Apabila zakat dikeluarkan setelah salat Id, maka akan dihitung sebagai sedekah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibagikan kepada kelompok fakir miskin, petugas zakat, mualaf, budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat. (*)
Discussion about this post