Bontang Belum Bisa Tetapkan UMK

Suriadi Said
12 Nov 2021 19:10
1 menit membaca

pranala.co – Kebijakan penetapan upah minimum tahun 2022, guna memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh sedang melalui proses pembahasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggelar seminar terbuka secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Syaifullah mengungkapkan, pemerintah belum bisa menetapkan sendiri UMK, sebab nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masih rendah.

“Tahun ini masih seperti tahun sebelumnya. Tidak bisa menetapkan sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dirinya menambahkan, nantinya kabupaten/kota akan mengikuti penetapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Apabila lebih tinggi dibandingkan dengan 2021, maka akan disesuaikan dengan keputusan tersebut.

“Kalau lebih rendah, berarti tetap Rp3.182.000. Dilihat dulu lagi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” jelasnya.

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat dilihat melalui data-data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk data penghitungan penetapan upah minimum dapat diakses di wagepedia.kemnaker.go.id. [ADS|mr]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *