PRANALA.CO, Bontang – Hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran akan menjadi ujian kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti membolos atau datang terlambat saat apel bersama, Selasa (8/4/2025).
Dengan nada tegas, Neni mengingatkan bahwa masa libur sudah cukup panjang, sehingga tak ada alasan bagi ASN untuk mangkir dari tanggung jawab. Ia menyebut, disiplin adalah harga mati, apalagi dalam konteks pelayanan publik.
“Besok kita apel bersama, yang bolos akan ketahuan. Sebagai ASN, harus jadi contoh dan tepat waktu, terutama dalam melayani masyarakat,” ujar Neni, Senin (7/4/2025).
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Bontang menyiapkan dua sanksi utama bagi pelanggar: surat teguran hingga pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini dilakukan demi membangun budaya kerja yang lebih profesional di tubuh birokrasi.
“Kalau ada yang bolos, bahkan telat saat apel, akan saya beri sanksi tegas. Surat teguran, dan jika perlu pemotongan TPP,” tegasnya.
Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi seluruh ASN agar tidak terlena pasca libur panjang. Neni berharap, momentum Lebaran justru menjadi penyegar semangat untuk kembali bekerja dengan lebih giat dan bertanggung jawab.
“Libur sudah cukup panjang, sekarang saatnya kembali menjalankan amanah. Tunjukkan integritas kita sebagai pelayan publik,” tutupnya.
Sanksi ASN yang Terlambat atau Tidak Masuk Usai Libur Lebaran 2025
Berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025. Seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan secara efektif dimulai pada 8 April 2025 mendatang.
Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, ASN akan mendapatkan sanksi. Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan tersebut, ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Bila tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Bila ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa:
- Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:
- Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Terakhir, pelanggaran tingkat berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post