pranala.co – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di Kota Bontang, KalimantanTimur. Ayah tiri di Bontang tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Lebih parahnya lagi, Ayah tiri bejat itu melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang berjenis kelamin laki-laki.
Pria berinisial LO (45) yang merupakan warga Bontang Barat, diketahui belangnya setelah ibunya memandikan korban.
Sebab saat dimandikan, koban merintih kesakitan saat dibasuh di bagian tubuh belakang. Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan perbuatan LO ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim, Iptu Bonar Hutapea mengatakan, kini tersangka LO telah diamankan. Lo dijemput polisi di tempatnya bekerja pada Kamis (14/7/2022) lalu.
“Sudah kita amankan terduga pelaku pencabulan anak. Kini LO masih menjalani pemeriksaan polisi di Mako Polres Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022) kemarin.
Akibat perbuatanya, terduga pelaku pun terancam dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Korban Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologi
Anak usia 5 tahun terduga korban pencabulan oleh ayah tiri, kini mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang.
Kepala DPPKB Bontang, dr Bahauddin menyampaikan selain melakukan pendampingan psikologi, pihaknya juga mendampingi korban dalam menempuh jalur hukum.
Saat ini korban susah berada di rumah aman di bawah naungan UPTD Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPPA).
“Sudah didampingi sama tim PPA, ibunya juga ikut melakukan pendampingan di rumah aman,” sebutnya, Jumat (15/7/2022).
Pendampingan dari Tim PPA bertujuan untuk menghilangkan trauma dan memulihkan psikologis anak berusia lima tahun tersebut.
“Kalau diperlukan kami siap melakukan pendampingan hukum dan memberikan informasi kondisi korban,” katanya. (re/js)
Discussion about this post