Pangkep, PRANALA.CO – Video perundungan terhadap seorang anak berusia enam tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, viral di media sosial dan memantik kemarahan publik.
Polisi bergerak cepat, enam remaja belasan tahun yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengungkapkan bahwa peristiwa perundungan itu terjadi pada 22 April 2025, sekira pukul 12.00 WITA. Namun, kasus baru dilaporkan oleh orang tua korban beberapa hari setelah video kejadian beredar luas.
“Setelah viral dan ada laporan dari keluarga korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan enam pelaku,” kata Imran dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, tampak jelas beberapa pemuda menganiaya korban yang masih belia. Anak tersebut diangkat, diseret, bahkan diludahi di dalam sebuah rumah. Ironisnya, salah satu pelaku merekam kejadian itu, lalu menyebarkannya hingga viral di media sosial.
Enam remaja yang ditangkap adalah UA (24), R (18), AK (18), AM (16), IE (17), dan SR (16). Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi perundungan — mulai dari merekam, menganiaya, hingga memasukkan korban ke dalam kantong plastik kresek.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif perundungan diduga karena korban kerap menjahili salah satu pelaku. “Para pelaku mengaku ingin memberikan efek jera kepada korban, karena korban sering mengganggu mereka,” ujar Imran.
Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pangkep. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
“Kami akan proses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Imran. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar