BONTANG – Polsek Bontang Utara bersama Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Lok Tuan mengintensifkan patroli lingkungan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Patroli tersebut berlangsung pada Selasa (4/3/2025) malam hingga dini hari, menyasar beberapa titik rawan di wilayah Kelurahan Loktuan.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WITA ini melibatkan Babinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Piket Fungsi Polsek Bontang Utara, Piket Polsubsektor Loktuan, serta 15 anggota FKPM Kelurahan Loktuan. Selain itu, patroli juga diperkuat oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif selama bulan Ramadan.
Patroli ini melibatkan unsur masyarakat dari FKPM sebagai langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman
“Kami berupaya menekan potensi gangguan Kamtibmas seperti balap liar, konsumsi minuman keras, tawuran, penyalahgunaan narkoba, penggunaan petasan, serta mencegah tindak pidana lainnya,” ujar Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Motor yang diamankan terdiri dari dua unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio. Kendaraan tersebut dibawa ke Polsubsektor Lok Tuan untuk dilakukan pembinaan terhadap pemiliknya.
Knalpot brong menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan, terutama di bulan suci Ramadhan. Oleh karena itu, Polsek Bontang Utara menegaskan akan terus melakukan patroli dan tindakan serupa guna menjaga ketertiban lingkungan.
“Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya selama bulan Ramadhan,” tutup Iptu Lukito. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post