PRANALA.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah pada 1446 H/2025 M sebesar Rp55.431.750,78 atau sekira Rp55,43 juta per jemaah. Angka ini turun sebesar Rp614.422 dibandingkan dengan Bipih tahun lalu yang mencapai Rp56,04 juta per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyebutkan bahwa Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah akan dialokasikan untuk menanggung sejumlah kebutuhan selama pelaksanaan ibadah haji.
“Biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji),” ujar Marwan.
Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk membiayai kebutuhan penting seperti biaya penerbangan dari embarkasi di Indonesia ke Arab Saudi, akomodasi selama di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup atau living cost.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan besaran dana subsidi dari nilai manfaat yang mencapai Rp33,9 juta per jemaah. Dana subsidi ini digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi serta operasional di dalam negeri.
Dengan demikian, total rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 mencapai Rp89,4 juta per jemaah, turun sebesar Rp4,02 juta dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta per jemaah.
Komposisi BPIH 1446 H/2025 M terdiri atas Bipih sebesar Rp55,4 juta atau 62% dari total BPIH, sementara sisanya sebesar Rp33,9 juta atau 38% berasal dari dana nilai manfaat. Pemerintah dan DPR menyepakati total nilai manfaat yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp6,8 triliun, turun sebesar Rp1,36 triliun dari tahun lalu yang mencapai Rp8,2 triliun.
Jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler mencapai 203.320 jemaah, sementara kuota untuk haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah.
Marwan menegaskan bahwa kuota haji khusus tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam rapat tersebut, DPR meminta Kemenag untuk segera mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden terkait penetapan BPIH tahun 2025. Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi jemaah dengan opsi pembayaran Bipih secara bertahap hingga batas waktu pelunasan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Desember 2024, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan rata-rata BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp93,3 juta per jemaah. Dalam usulan tersebut, Nasaruddin menyebutkan bahwa Bipih yang harus dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari total BPIH.
Nasaruddin merinci bahwa alokasi Bipih sebesar Rp65,3 juta tersebut akan digunakan untuk menutupi sejumlah komponen, termasuk biaya penerbangan sebesar Rp34 juta, akomodasi di Makkah Rp15 juta, akomodasi di Madinah Rp4,49 juta, living cost Rp3,2 juta, serta paket layanan masyair.
Sementara itu, dana nilai manfaat sebesar Rp28 juta atau 30% dari total BPIH akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti layanan akomodasi dan konsumsi, transportasi lokal di Arab Saudi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta perlindungan dan asuransi jemaah.
Penetapan BPIH tahun ini juga mempertimbangkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan Riyal Arab Saudi (SAR). Pemerintah menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp16.000 dan nilai tukar SAR sebesar Rp4.266,67 per 1 SAR.
Dengan penurunan Bipih ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Keputusan ini juga diharapkan dapat meringankan beban finansial jemaah dan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar sesuai dengan harapan bersama.
“Kesimpulan rapat dapat diterima? Alhamdulillah,” tutup Marwan sambil mengetok palu tanda persetujuan dalam rapat bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post