UJI Kompetensi Wartawan [UKW] angkatan XIX garapan Badak LNG bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang digelar dua hari, mulai besok, Sabtu [27/2] di di Knowledge House Badak LNG, Jalan Brigdjen Katamso, Bontang.
Persiapan UKW angkatan XIX yang didukung PWI Provinsi Kaltim ini pun sudah 90 persen. Kegiatan ini merupakan UKW kedua yang diselenggarakan oleh PWI Bontang dengan mengusung tema “Membentuk Wartawan Profesional dan Berkompetensi yang Menjaga Muruah Dunia Pers”
“Persiapan sudah matang. Penguji mulai berdatangan kemarin. Insya Allah besok kita akan adakan UKW dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar Suriadi Said, Ketua PWI Bontang dalam rilisnya.
Sejatinya, kata Suriadi, UKW ke-XIX nanti diikuti 17 wartawan Kota Bontang dan akan ditarik biaya penyelenggaraan, sehingga sudah menjadi kewajiban perusahaan pers tempat wartawan bernaung untuk mengeluarkan biaya, demi meningkatkan keprofesionalitasan wartawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Sehingga nantinya peserta bisa serius mengikuti ujian hingga lulus dan dinyatakan berkompeten sebagai wartawan,” jelasnya.
Menurut Suriadi, UKW perlu dilakukan untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Selain itu lanjutnya, dengan mengikuti UKW dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.
“Tentu dapat menghindari penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelasnya.
Dilanjutkannya, UKW juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014, seluruh wartawan sejatinya sudah mengikuti UKW dan harus lulus. Karena jika tidak lulus, narasumber berhak menolak diwawancarai.
“Apalagi telah ada ketentuan, narasumber yang akan diwawancarai wartawan berhak menanyakan apakah wartawan memiliki kartu sertifikasi atau tidak. Jika tidak punya, maka narasumber berhak menolak diwawancarai karena dianggap wartawan tersebut belum profesional,” urai dia.
“Saya berharap semuanya bisa lulus dengan nilai memuaskan,” harapnya.
Sebagai informasi, UKW adalah program Dewan Pers untuk menguji sejauh mana kompetensi dan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk pengetahuan, wawasan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), memahami data, riset, jejaring, kesadaran tentang kode etik, memahami UU Pers, UU Penyiaran, dan menaati kode etik wartawan serta rambu-rambu wartawan.
Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai pasal 1 Ayat (4) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ada surat rekomendasi dari Pimpinan Redaksi atau Pimpinan Perusahaan Pers berbadan hukum media.
[RW|RIL]
Discussion about this post