BONTANG – Unit Reskrim Opsnal Polsek Bontang Utara menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial NW (42) Senin, 23 September 2024, sekira pukul 20.30 WITA.
Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden KDRT yang terjadi di Jalan Panjaitan Gang Piano 12 RT 01, Kelurahan Bontang Baru.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Iptu Lukito, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, dan kami langsung bergerak untuk menyelidikinya,” ungkap Iptu Lukito.
Penting untuk dicatat bahwa tersangka NW bukanlah pelaku KDRT yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam kasus serupa, namun kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mediasi di tingkat kelurahan.
“Meskipun sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, tersangka mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya, NW kini ditahan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) dari UU No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai,” tegas Iptu Lukito. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post