pranala.co – Penipuan berkedok aparatur sipil negara (ASN) berhasil diungkap Tim Rajawali Polres Bontang. Pelaku bernama Meji (41) menipu korban hingga Rp 250 juta.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menerangkan, pelaku menawarkan kerja sama sejumlah proyek bangunan dengan korban, di Sulawesi Barat.
Korban lantas terpengaruh hingga menyerahkan uang tersebut kepada pelaku secara bertahap. Ada yang tunai dan transfer. Karena mulai merasa dirugikan, korban melaporkan ke kepolisian.
“Kami masih melakukan pencarian saksi-saksi. Sementara pelaku sudah diamankan,” ujarnya, Jumat (20/3/2020).
Pengejaran yang dilakukan polisi tak sia-sia, Tim Rajawali yang bekerja sama dengan Unit Resmob Polresta Mamuju mengetahui keberadaan pelaku. Ia kembali ke kampung halamannya, di Desa Bontteng Selatan, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 16 Maret 2020, sekira Pukul 22.00 Wita. Polisi melakukan interogasi awal hingga Meji digiring ke Mako Polresta Mamuju.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana Penipuan,” tambah Makhfud. (js)
Discussion about this post