PRANALA.CO – Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat akan memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada warga yang terdampak COVID-19. Bantuan yang diberikan ini sebesar Rp300 ribu rupiah per kepala keluarga.
“Kita telah putuskan untuk memberikan bantuan uang tunai bagi warga yang terdampak COVID-19 seperti pelaku UMKM, pedagang kaki lima, tukang ojek dan yang di PHK sebesar Rp300 ribu rupiah per kepala keluarga,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Rabu (21/7).
Pemkot Balikpapan telah mendata sebanyak 18.146 sasaran terverifikasi sebagai penerima bantuan sosial uang tunai di masa pandemik ini. Total anggaran sudah diperkirakan sebesar Rp15 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan, bantuan akan menyentuh seluruh lini sektor dengan dengan rincian sebagai berikut.
Untuk pelaku UMKM berjumlah 347 sasaran, dan karyawan yang bekerja di UMKM berjumlah 123 KK. Kemudian pelaku ekonomi wisata dan ekonomi kreatif 2.677 sasaran, yang mana di dalamnya juga ada pekerja seni. Selain juga pemilik usaha PKL 443 sasaran dan pekerja dari pengusaha PKL 156 sasaran.
“Untuk karyawan PHK yang menerima bantuan sosial dibagi dua jenis yaitu non perselisihan 46 sasaran dan karyawan PHK perselisihan 59 pekerja. Porter bandara 66 sasaran dan buruh bagasi Pelabuhan Semayang 83 sasaran. Selanjutnya sopir angkutan umum baik angkutan kota, dan taksi berjumlah 396 sasaran,” tegasnya.
Kemudian Agus juga menambahkan, bantuan ini juga diberikan untuk pengurus rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan wihara dengan total ada 948 kepala keluarga.
Soal para penerima dana kompensasi ini, Agus mengatakan, Pemkot Balikpapan masih menerima pendaftaran bagi mereka yang merasa berhak memperoleh bantuan terdampak PPKM darurat.
“Jumlah sasaran penerima bantuan sosial bisa saja bertambah, karena data penerima yang ada terus diverifikasi. Sehingga pagu anggaran sebesar Rp15 miliar yang disiapkan sudah mencakup 25 persen dari seluruh kepala keluarga sasaran yang ada,” paparnya.
Dikatakannya, pagu ini 25 persen kali sasaran jadi sekitar 48.000 alokasinya. Jadi dari angka ini kalau masih ada yang belum terdaftar masuk dalam data verifikasi Pemkot Balikpapan.
Pengucuran dana kompensasi PPKM darurat akan melibatkan pihak Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Balikpapan. Sedangkan proses pencairannya akan melalui PT Pos Indonesia.
Hal tersebut dimaksudkan agar bantuan sosial tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan bantuan dari pemerintah pusat.
Menurut Agus, data yang masuk ke pemerintah kota diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang mana 12.805 KK di Balikpapan belum menerima bantuan dari pusat. Sehingga data inilah yang akan diambil alih oleh pemerintah daerah ditambah dengan data sudah ada di Dinas Sosial Kota Balikpapan.
“Hari ini kata Kepala Disdukcapil, data penerima bantuan diserahkan ke kantor pos. Kemudian kantor pos akan petakan pola pembagian seperti apa dan kapan mulai disalurkan, ” jelasnya.
“Kantor pos kan punya juga data KK di Balikpapan yang menerima bansos dari pusat, nanti namanya dicoret dan diganti dengan data yang baru masuk yang kami terima melalui kelurahan atau Disdukcapil,” tutup Agus. (*)
Discussion about this post