pranala.co – Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan semangat bekerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terlebih pada saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang jam kerja pegawai selama Ramadan.
“Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah,” ucap Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan didampingi Karo Adpim Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (31/3/2022).
Iwan menjelaskan, diterbitkan tertanggal 30 Maret 2022. Bernomor 061.2/2331/B.ORG-TL tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan. Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing,” jelasnya.
Sementara, khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltim di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya.
Adapun jam kerja yang diberlakukan, yakni lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 Wita. Hari Jumat pukul 08.00-11.00 Wita. Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
Sedangkan hari kerja selama enam hari, dimulai Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 Wita. Sementara Hari Jumat pukul 08.00-11.00 Wita. Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
(red/id)
Discussion about this post