‘ZONA Ungu’ penyebaran Covid-19 menyelimuti Kutai Timur. Pemerintah setempat pun mengambil sikap tegas kepada siapapun yang masuk Kutai Timur, wajib menjalani karantina terpadu selama 7 hari. Lokasinya pun terpusat. Diawasi dan dijaga tim gugus.
Aturan ini berlaku bagi siapa saja. Termasuk warga Kutim yang baru dari luar kota atau warga pendatang yang ingin ke Kutim. “Kami akan lebih selektif lagi penjagaan di pintu masuk Kutim. Mau masuk atau keluar Kutim lebih ketat lagi,” tegas Bupati Kutim, Ismunandar kepada wartawan, Sabtu (16/5).
Karantina terpadu ini, lanjut Bupati Ismunandar, bagi mereka yang baru tiba di Kutim akan menjalani karantina terpusat. Artinya, akan berada di lokasi yang ditentukan Pemkab dan mendapatkan pengawasan langsung tim medis dan petugas keamanan yang berada di bawah kordinasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim.
Pemerintah Kutim juga sudah menyiapkan sebuah hotel di kawasan Kota Sangatta sebagai tempat karantina. Selama sepekan, para pelaku perjalanan yang menjalani proses karantina akan mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas medis dan penjagaan oleh petugas keamanan. Penerapan pola karantina ini diberlakukan kepada semua pelaku perjalanan, meski orang tersebut mengaku memiliki keluarga di wilayah Kutim.
“Pokoknya siapapun yang nekat masuk ke Kutim, wajib dikarantina dulu selama tujuh hari. Tidak boleh keluar dari lokasi karantina, apapun alasannya,” kata Ismu.
Mereka juga menjalani rapid test. Jika non reaktif akan tetap menjalani karantina selama tujuh hari. Selepas itu bisa kembali lagi ke asal tujuannya. Kalau hasilnya reaktif, langsung isolasi di rumah sakit.
“Jadi sebelum masuk Kutim, pikirkan dulu matang-matang. Apa mau dikarantina atau balik arah, batal masuk Kutim,” kata Ismu.
Pengetatan jalur masuk ke Kutim memang sudah nampak sejak Kamis, 14 Mei lalu. Tim gugus Covid-19 Kutim bersama jajaran Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta, Lanal Sangatta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim melakukan pemeriksaan ketat dan penyekatan pada setiap posko penjagaan pintu masuk dan keluar Kutim.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer Pemkab Kutim yang ingin melakukan perjalanan keluar Kutim, wajib mengantongi surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas yang harus ditandatangani Sekda Kutim atau Asisten Setkab Kutim. Jika tidak memiliki SPT tersebut, maka ASN ataupun pegawai honorer tersebut wajib putar arah dan tidak diperkenankan meninggalkan Kutim. (*)
Tidak ada komentar