KEPALA Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur Agus Tianur menyatakan kesiapan pihaknya dalam menangani bencana yang terjadi di wilayahnya dengan mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana.
“TRC adalah tim yang terdiri dari personil yang terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana,” kata Agus Tianur di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa TRC dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“BPBD sebagai lembaga yang mempunyai fungsi komando, koordinasi, dan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dalam wilayahnya harus memiliki TRC yang siap bergerak kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Agus Tianur menambahkan bahwa TRC juga mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi.
“TRC harus dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang terjadi dan dapat melaksanakan peran, fungsi, dan tugas di lapangan dengan baik,” tuturnya.
Ia berharap bahwa dengan adanya TRC, BPBD Kalimantan Timur dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang terkena bencana dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh bencana.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan penanggulangan bencana dengan cara meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan partisipasi dalam upaya mitigasi dan adaptasi bencana,” pungkasnya. (ADS)
Discussion about this post