SAMARINDA, pranala.co – Seorang ayah di Samarinda, ASD menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap pria yang telah mencabuli anaknya. Aksi pelecehan tersebut terjadi 5 Juli 2021 silam.
Saat itu, sang anak telah dilecehkan oleh AS di Kecamatan Sungai Kunjang. Mengetahui anaknya telah menjadi korban pelecehan, ASD naik pitam, langsung melontarkan pukulan terhadap pelaku.
Setelah kejadian tersebut AS dilaporkan oleh Ayah korban ke Polresta Samarinda, namun AS yang menjadi pelaku pencabulan tersebut lapor balik perbuatan Agus yang memukul AS.
Pria berusia 43 tahun ini tidak terima anaknya dicabuli tetangganya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang perdana kasus penganiayaan itu digelar, Rabu (29/6/2022) yang diketuai Yulius Christian Handratmo.
Dalam surat dakwaan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr kepada ASD, disebutkan bahwa ASD telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (40) yang telah melecehkan putrinya, pada Kamis (15/7/2021) lalu sekira pukul 15.00.
Sang Ayah murka atas perbuatan AS kepada anak gadisnya, ASD pun lantas melayangkan tamparan sebanyak dua kali ke arah wajah AS serta mendaratkan pukulan sebanyak 6 kali ke arah rahang dan telinga AS.
“Bahwa awalnya terdakwa pulang setelah melakukan ibadah Salat Isya, kemudian terdakwa melihat anaknya yang menangis dan setelah ditanyakan alasannya anaknya tersebut mengaku telah dicium oleh AS, mendengar hal tersebut terdakwa langsung emosi dan mendatangi rumah AS,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y Ary Sepdiandoko membacakan surat dakwaan.
Setelah mendapatkan penganiayaan dari ASD yang emosi lantaran anaknya telah dilecehkan, ironisnya AS malah melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda tertanggal 13 Agustus 2021, diketahui pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AS dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di daerah bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut daerah kanan atas,” ucap JPU Y Ary Sepdiandoko.
Atas perbuatannya itu, ASD pun akhirnya terjerat dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351. Usai membacakan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa terkait surat dakwaan dengan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu.
“Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi ?,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Mengerti yang mulia hakim,” jawab ASD.
Karena dianggap mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun memutuskan ASD yang sebelumnya merupakan tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda dan selanjutnya akan diagendakan dalam sidang pemeriksaan lima orang saksi, pada Rabu (6/7/2022) mendatang.
“Jika terdakwa telah paham dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, maka selanjutnya akan digelar sidang agenda pemeriksaan saksi pada 6 Juli 2022,” katanya.
Meski begitu, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar ASD tidak ditahan di Rutan Samarinda.
“Kami meminta untuk memberikan pertimbangan agar terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja, dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan putrinya masih kecil. Dan kami berjanji siap akan membawa terdakwa di setiap sidang yang akan digelar,” sebut Bambang.
“Baik nanti akan kami pertimbangkan bersama anggota majelis hakim lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim menjawab permintaan Bambang.
Sidang pun diakhiri dengan tanda ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim dan selanjutnya akan diagendakan pada sidang pemeriksaan saksi yang jatuh pada (6/7/2022) mendatang. (dwi/re)
Discussion about this post